Contoh Makanan Haram & Minuman Haram

Sutoro Naruto

0 Comment

Link

Ada beberapa alasan mengapa makanan dikategorikan sebagai haram dalam beberapa agama, seperti Islam. Hal ini bisa berdasarkan konsep kebersihan, kesehatan, dan moralitas. Beberapa jenis makanan dilarang karena dianggap merugikan kesehatan, mengandung bahan-bahan yang tidak baik untuk dikonsumsi, atau berasal dari sumber yang tidak halal (seperti daging babi).

Lihat juga contoh rantai makanan

Dalam Islam, halal adalah sesuatu yang dibenarkan oleh agama dan haram adalah sesuatu yang dilarang. Konsep halal dan haram ini memainkan peran penting dalam kehidupan seorang Muslim dan membantu membentuk identitas mereka.

Contoh Makanan Haram

Berikut ini adalah 15 contoh makanan yang dikategorikan sebagai haram dalam beberapa agama, terutama Islam:

  1. Daging babi
  2. Alkohol
  3. Binatang yang mati sebelum dipotong (carrion)
  4. Daging yang tidak dibunuh dengan cara yang benar (non-halal slaughter)
  5. Daging hewan yang tidak disembelih (non-slaughtered meat)
  6. Produk-produk daging yang mengandung unsur-unsur babi
  7. Binatang yang dipakai untuk berbogel (exposure)
  8. Binatang yang diterkam atau dipatuk ular (struck or killed by a venomous animal)
  9. Binatang yang diterkam oleh burung elang atau burung hantu (killed by birds of prey or bats)
  10. Binatang yang dimakan oleh binatang buas seperti serigala, singa, dll. (eaten by predatory animals)
  11. Makanan yang mengandung bahan-bahan haram seperti gelatine dari sumber haram
  12. Daging yang dimasak bersama-sama dengan alkohol
  13. Minuman yang mengandung bahan-bahan haram seperti minuman yang mengandung ekstrak arak
  14. Ikan yang tidak memiliki sirip dan bulu (scales and fins)
  15. Telur burung hantu (bat eggs)

Contoh Minuman Haram

Berikut adalah 15 contoh minuman yang dikategorikan sebagai haram dalam beberapa agama, terutama Islam:

  1. Alkohol
  2. Arak
  3. Wijn
  4. Bir
  5. Tequila
  6. Vodka
  7. Whiskey
  8. Brandy
  9. Rum
  10. Gin
  11. Sake
  12. Champagne
  13. Liqueur
  14. Cognac
  15. Vermouth.

Lihat juga contoh makanan fungsional

Dalil Tentang Makanan Haram

Dalam Islam, ada sejumlah aturan dan larangan tentang jenis makanan dan minuman yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Hal ini dilakukan untuk memelihara kesehatan dan kesejahteraan umat. Makanan haram dalam Islam didasarkan pada dalil yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.

Larangan Mengonsumsi Makanan Haram

Al-Qur’an menyebutkan jenis makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Dalil-dalil ini terdapat dalam beberapa surah dalam Al-Qur’an.

Al- Qur’an Surat Al- Baqarah Ayat 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah.”

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”

“Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”

Al- Qur’an Surat Al- Maidah Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Al- Qur’an Surat Al- Maidah Ayat 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhal-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang disembelih atas nama selain Allah.”

“Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jenis Jenis Makanan Haram

Untuk memahami jenis makanan haram,anda perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori ini.

1. Bangkai dan Babi

Salah satunya adalah bangkai dan babi. Kedua jenis makanan ini dilarang dalam Al-Qur’an, terutama dalam surat Al-Maidah ayat 3. Dalam ayat ini juga disebutkan tentang status darah dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

“Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.”

“Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.”

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”

“Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2. Hewan yang Mati dengan Tidak Menyebutkan Nama Allah SWT

Selain dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3, ketentuan makan hewan mati tidak dengan disebut nama Allah SWT juga ada dalam Al-An’am ayat 121.

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Artinya:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.”

“Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.”

3. Hewan yang Makan Kotoran

Hewan pemakan kotoran (jalallah) termasuk dalam makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi.

Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diceritakan Ibnu Umar. Muslim disarankan tidak makan daging atau susu yang dihasikan hewan jallalah.

قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ لُحُومِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

Artinya:

“Rasulullah SAW melarang daging dan susu dari jallalah.” (HR Ibnu Majah).

4. Darah yang Mengalir

Ketentuan terkait mengkonsumsi darah yang mengalir bisa dilihat dalam Al-Qur’an surat Al-an’am ayat 145.

Aturan ini bisa menjadi panduan para muslim dalam menghindari makanan haram.

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

 

Artinya:

Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.”

“Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

5. Khamr

Tiap muslim dilarang mengkonsumsi semua minuman yang memabukkan seperti alkohol atau khamr, sesuai dengan hadis yang diceritakan Ibnu Umar.

قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya:

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan tiap khamr adalah haram.” (HR An-Nasa’i).

6. Hewan yang Bertaring

Ketentuan tidak makan hewan yang bertaring terdapat dalam hadis yang diceritakan Abu Hurrairah.

Muslim sudah selayaknya menaati anjuran ini, karena termasuk dalam makanan haram.

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya:

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR Muslim).

7. Burung yang Berkuku Tajam

Sebagai hewan jenis unggas, burung sebetulnya halal dikomsumsi para muslim.

Namun ketentuan yang berbeda diterapkan pada burung yang berkuku tajam, sesuai dalam hadis yang diceritakan Ibnu Abbas hukumnya menjadi makanan haram.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Artinya:

“Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR Muslim).

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment